Tanggung Jawab Utama :
- Mengumpulkan dan meninjau data terkait pajak dari berbagai departemen untuk memastikan pelaporan pajak yang akurat dan sesuai.
- Mengorganisir dan memelihara dokumen pajak dalam sistem manual maupun digital.
- Menyiapkan dan mengajukan laporan pajak bulanan dan tahunan, termasuk PPh Pasal 21, 23, 25, 29, dan Pasal 4 ayat (2), serta PPN.
- Mengelola pengajuan pajak melalui aplikasi e-SPT, e-Faktur, dan DJP Online.
- Menghitung pajak dengan akurat berdasarkan transaksi dan peraturan yang berlaku.
- Memastikan penghitungan dan pelaporan PPh Pasal 21, 23, 25, 29, dan Pasal 4 ayat (2) dilakukan secara akurat dan sesuai jadwal.
- Melakukan rekonsiliasi pajak untuk memastikan pembayaran pajak dan pelaporan yang benar serta menghindari ketidaksesuaian.
- Berkoordinasi dengan tim akuntansi untuk memastikan data keuangan yang akurat untuk perhitungan pajak.
- Bekerja sama dengan konsultan pajak atau auditor untuk memastikan kepatuhan dan akurasi pengajuan pajak jika diperlukan.
- Memperbarui informasi terkait peraturan pajak terbaru dan mengimplementasikan perubahan yang diperlukan di perusahaan.
- Memastikan pembayaran pajak dilakukan tepat waktu untuk menghindari denda atau sanksi.
- Mengelola dan mengajukan SPT Masa dan SPT Tahunan sesuai tenggat waktu.
- Menangani pengajuan restitusi pajak jika diperlukan.